URGENSI PELAKSANAAN SISTEM PEMERUNTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

URGENSI PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan suatu keharusan bagi instansi pemerintah. Dengan SPBE diharapkan pemerintah dapat mewujudkan birokrasi berkelas dunia yang efisien, efektif, responsif, dan kolaboratif [1]. Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan teknologi untuk memberikan layanan publik, pemerintah mengeluarkan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE juga sering disebut dengan e-government. Sistem ini melibatkan berbagai instansi dari beberapa kementerian dan badan pemerintah. Penerapan SPBE bertujuan untuk menyelaraskan semua instansi atau badan yang sudah ada supaya terintegrasi sehingga pelayanan publik dapat diberikan dengan efektif dan efisien [2]. Sebanyak 59% pelaksanaan SPBE masih belum memenuhi kriteria yang baik di kabpaten / kota. Hanya sebanyak 82 instansi pemerintah, atau sekitar 13,31%, berpredikat baik, sangat baik, dan memuaskan. Sedangkan 534 instansi pemerintah, atau sekitar 86,69%, masih berpredikat cukup dan kurang. SPBE penting untuk diterapkan karena dapat membawa banyak manfaat bagi instansi maupun bagi pengguna layanan SPBE. Jika berhasil diterapkan, SPBE akan mampu mengintegrasikan dan mewujudkan satu data Indonesia. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), penerapan SPBE bertujuan untuk mencapai birokrasi dan layanan publik yang memiliki kinerja tinggi [3].

Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik. Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE [4].


B. DASAR HUKUM SPBE
Kementerian Kominfo bersama Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BPPT, dan BSSN telah menyusun regulasi atau kebijakan nasional untuk mengatur penerapan TIK di Pemerintahan. Pada Semester II Tahun 2018 ditetapkanlah Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan Presiden Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Berikut dasar hukum penyelenggaraan SPBE:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Link:https://sampangkab.go.id/wp-content/uploads/2021/04/UU-Nomor-11-Tahun-2008.pdf
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    Link: https://sampangkab.go.id/wp-content/uploads/2021/04/UU-Nomor-19-Tahun-2016.pdf
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; link: https://sampangkab.go.id/wp-content/uploads/2021/04/Perpres-Nomor-95-Tahun-2018.pdf
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara; Link: https://sampangkab.go.id/wp-content/uploads/2021/04/324_signed.pdf
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Link: https://sampangkab.go.id/wp-content/uploads/2021/04/permenpan-no-5-tahun-2018.pdf
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Link: https://sampangkab.go.id/wp-content/uploads/2021/04/Salinan-Permen-PANRB-No.-59-Tahun-2020.pdf

C. TENTANG SPBE SPBE

  1. Visi SPBE Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi. Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pelaksanaan SPBE yang terpadu di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif.
  2. Misi SPBE
    Berdasarkan visi dan misi SPBE, tujuan SPBE adalah:
    1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
    2. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan
    3. Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
  3. Tujuan SPBE
    Berdasarkan visi dan misi SPBE, tujuan SPBE adalah:
    1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
    2. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan
    3. Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
  4. Sasaran SPBE
    Berdasarkan visi dan misi SPBE, Sasaran SPBE adalah: 1. Terwujudnya tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien;
    2. Terwujudnya layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi kepada pengguna;
    3. Terselenggaranya infrastruktur SPBE yang terintegrasi; dan
    4. Meningkatnya kapasitas SDM SPBE.

D. PELUANG DAN TANTANGAN SPBE

  1. Peluang SPBE
    Menurut Rus Nurhadi,2021 bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE Selain itu, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama.


    SPBE meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dan bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik. Adapun keuntungan lainnya yaitu memangkas biaya dan waktu, mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan & akuntabel, meminimalisasi terjadinya praktek korupsi dan meningkatkan pelayanan publik. penerapan SPBE ini diperlukan keberanian untuk merubah mindset, khususnya para pengambil kebijakan. Selain itu juga diperlukan keberanian untuk mengatur standar proses bisnis, data, teknologi, dan keamanan informasi.
  2. Tantangan SPBE Program e-Government yang tengah digalakkan Pemerintah, membuat berbagai instansi berlomba-lomba membangun sistem informasi berbasis web dan mobile. Dalam hal ini, berarti pemerintah kabupaten/kota memilki tantangan untuk melakukan pengamanan data. Saat ini, menjaga keamanan data pribadi di era digital tentu menjadi kebutuhan penting di tengah maraknya serangan siber. Apalagi di zaman serba internet ini para penggunanya harus mulai waspada pada setiap ancaman serangan siber yang menargetkan pencurian data pribadi. Selain itu perlu pemyelennggaran berbasis elektronik ini memerlukan inovasi dan adaptasi untuk dapat mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dalam meningkatkan keterpaduan dan efisiensi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Mengelola e-Government baik di pusat maupun di daerah menghadapi tantangan yang sangat besar seperti kelembagaan. Sehingga diperlukan dukungan dan komitmen pemerintah daerah khususnya Dinas Kominfo dalam mendukung pelaksanaan SPBE. Beberapa Tantangan SPBE Berbagai riset yang dilakukan tentang SPBE ini menunjukkan beberapa isu yang menjadi tantangan. Pertama, berbagai konten SPBE yang perlu diperbaharui untuk memudahkan masyarakat yang mendapatkan informasi kenyataannya banyak yang tidak sesuai harapan.
    Penyebab utama ialah masalah kapasitas internal unit kerja, yang mengacu ke berbagai pengalaman daerah yang berhasil menerapkannya Kedua, tumpang tindih peran institusi pusat dalam menyajikan data. Ketiga, SPBE di berbagai daerah menunjukkan ketimpangan antara pemerintah daerah di Jawa dan di luar Jawa. Sejatinya kapasitas baik pemerintah daerah di Jawa disebabkan tradisi saling belajar dan kompetisi dengan sesame pemerintah daerah. Keempat, terkait yang disampaikan di awal oleh Ashkalani mengenai Open Data, masih banyak resistensi di unit kerja pemerintah daerah dalam menyajikan data yang diperlukan masyarakat hingga dalam bentuk data set (contohnya dalam format Ms Excel).

E. SKEMA PELAKSANAAN SPBE DI KABUPATEN/KOTA
Berikut Arah Kebijakan dan Strategi SPBE pemerintah pusat seperti yang tertuang dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE :

  1. Tata Kelola SPBE
    Penguatan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan SPBE untuk membangun SPBE yang terpadu di dalam dan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
    a. Untuk mewujudkan SPBE yang terpadu, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah

    perlu melakukan upaya transformasi yang mendasar dan berkelanjutan di dalam pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan SPBE. Keterpaduan SPBE ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya SPBE secara optimal dan mencegah timbulnya duplikasi inisiatif dan anggaran dalam pelaksanaan SPBE.
  2. Strategi
    Untuk mencapai penguatan kapasitas pengelolaan dan system koordinasi pelaksanaan untuk membangun SPBE yang terpadu di dalam dan antar Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah adalah: 1) melakukan pembentukan dan penguatan tim koordinasi SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; 2) membangun Arsitektur SPBE Nasional dan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; dan 3) melakukan penyederhanaan proses bisnis yang terintegrasi di dalam dan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  3. Penguatan kebijakan SPBE yang menyeluruh dan terpadu.
    a. Kebijakan SPBE yang menyeluruh diarahkan untuk melibatkan semua pemangku kepentingan di dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan SPBE yang mencakup kebijakan makro, kebijakan meso, dan kebijakan mikro SPBE. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan SPBE hendaknya berkoordinasi dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional sehingga menciptakan kebijakan SPBE yang terpadu.
    b. Strategi untuk mencapai penguatan kebijakan SPBE yang menyeluruh dan terpadu adalah: 1) meningkatkan koordinasi antar Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat di dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan SPBE; 2l melakukan harmonisasi kebijakan antara Tim Koordinasi SPBE Nasional, pimpinan Instansi Pusat, dan kepala daerah; dan 3) melakukan evaluasi penerapan kebijakan SPBE secara nasional.
  4. Bentuk pemberian informasi SPBE meliputi :
    1. Government to Citizen (G2C) ialah sebuah tipe dari hubungan pemerintah dengan masyarakat. Hubungan ini bertujuan untuk dapat memperbaiki hubungan interaksi diantara pemerintah dengan masyarakat serta untuk mempermudah masyarakat di dalam mencari berbagai informasi mengenai pemerintahan.
    2. Government to Business (G2B) ialah sebuah tipe dari hubungan pemerintah dengan bisnis. Di karenakan sangatlah dibutuhkan relasi yang sangat baik, diantara pemerintah dengan kalangan bisnis. Dan tujuannya ialah demi sebuah kemudahan berbisnis masyarakat dari kalangan pebisnis.
    3. Government to Goverment (G2G) ialah sebuah tipe dari hubungan pemerintah dengan pemerintah lainnya. Hubungan ini bertujuan agar dapat memenuhi berbagai macam informasi yang dibutuhkan diantara pemerintah yang satu dengan pemerintah lainnya, dan untuk memperlancar dan juga mempermudah sebuah kerjasama diantara pemerintah-pemerintah yang bersangkutan.
    4. Government to Employees (G2E) ialah sebuah tipe hubungan antara pemerintah dengan pegawainya. Hubungan ini bertujuan agar para pegawai pemerintahan ataupun pegawai negeri dapat meningkatkan kinerja beserta kesejahteraan dari para pegawai yang bekerja pada salah satu institusi pemerintah.
    5. Government to Non-Profit (G2N) ialah sebuah tipe hubungan antara pemerintah dengan Lembaga atau Institusi Non Profit, seperti NGO, Partai Politik, dan lain-lain. Hubungan ini bertujuan agar lembaga atau institusi non profit dapat di kelola dengan baik, sehingga tujuan lembaga atau institusi ini dapat terwujud sesuai dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing.
  5. Bentuk-bentuk peningkatan pelayanan publik meliputi beberapa hal berikut ini:
    a. Jaringan informasi dan transaksi layanan publik yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
    b. Semakin terjangkaunya biaya transaksi layanan publik salah satunya melalui program paperless.
    c. Hubungan pemerintah dengan dunia usaha menjadi lebih interaktif dan bisa selalu update.
    d. Kemudahan berkomunikasi antar lembaga pemerintah yang saling terkait untuk peningkatan fasilitas dan pelayanan publik.
    e. Menjamin transparansi dan efisiensi kinerja pemerintah.
    f. Sistem pengembangan karir pegawai pemerintah yang selain bertujuan untuk meyakinkan adanya perbaikan kualitas sumber daya manusia, diperlukan juga sebagai penunjang proses mutasi, rotasi, demosi, dan promosi seluruh karyawan pemerintahan.
    g. Menjamin transparansi dan efisiensi kinerja pemerintah.
    h. Sistem pengembangan karir pegawai pemerintah yang selain bertujuan untuk meyakinkan adanya perbaikan kualitas sumber daya manusia, diperlukan juga sebagai penunjang proses mutasi, rotasi, demosi, dan promosi seluruh karyawan pemerintahan.

 

Sumber:
Htttp://menara62.com/Pandemi Covid-19, Instansi Pemerintah
Perlu Percepat Terapkan SPBE
https://surabaya.proxsisgroup.com/pentingnya-e-government-di-indonesia/
https://pesisirbaratkab.go.id/spbe/tentang
https://www.menpan.go.id/site/kelembagaan/sistem-pemerintahan-berbasis-elektronik-spbe-2
https://www.kominfo.go.id/content/detail/32508/spbe-beri-peluang-dorong-pemerintah-terbuka-dan-akuntabel/0/berita
https://www.sektorpublik.com/baca/4-tantangan-dalam-pelaksanaan-e-government
Fang, Zhiyuan, “E-government in Digital Era: Concept, Practice, and Development”, International Journal of The Computer, The Internet and Management, Vol 10, No. 2, 2002